Selamat Membaca! :)

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI


1.      Fungsi Negara
Sampai saat ini, para ahli hukum kenegaraan masih belum mempunyai pandangan yang sama tentang fungsi Negara. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai pendapat berikut.
a.      John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1)      Fungsi legislative, yaitu membuat peraturan.
2)      Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
3)      Fungsi federative, yaitu mengatur urusan luar negeri, urusan perang, dan damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif.
b.      Montesquie menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)      Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
2)      Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3)      Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili.
Teori ini dikenal dengan teori trias politica. Setiap fungsi ini terpisah satu sama lainnya.
c.       Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)      Regeeling, yaitu membuat peraturan.
2)      Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3)      Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4)      Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.
Teori ini kemudian dikenal sebagai catur praja.
d.      Goodnow membagi fungsi Negara menjadi dua tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1)      Policy making (kebijaksanaan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat).
2)      Policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making).
Teori ini kemudian dikenal dengan dwi praja (dichotomy).
e.      Moh. Kusnardi, S.H. membagi fungsi Negara menjadi dua begian, yaitu sebagai berikut.
1)      Melaksanakan penertiban (law and order).
2)      Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Berdasarkan hal tersebut, fungsi Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan fungsi fakultatif.
a.      Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
b.      Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.