Selamat Membaca! :)

Peranan Lembaga Keadilan


1.      Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negri, peradilan tinggi san putusan kasasi Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah agung mempunyai kekuasaan pembinaan dalam pembinaan, kekeluargaan, adrimintrasi, organisasi dan keuangan pengadilan.
      Pengadilan negri yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten atau kota, daerah hukumannya meliputi kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi yang berkedudukan di provinsi dan daerah hukumannya meliputi daerah provinsiyang di bentuk dalam undang-undang.
       Susunan pengadilan negri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota panitera, sekertaris dan juru sita. Juru sita tidak dapat pada pengadilan tinggi, juru sita bertugas terhadap melaksanakan semu perintah yang di berikan oleh ketua siding dengan acara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
2.      Lingkungan Peradilan Agama
      Peradilan agama adalah Peradailan Agama Islam. Kekuasaan dalam p0eradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama memepunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negri, mengingat ptudan bersama pengadilan agamamasih memerlukan pengukuhan pengadilan negri. Jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota, kota atau kabupaten.
    Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutuskan sengketa seseorang yang ber agama islam yang mengenai bidang hukum perdata Tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu berlakunya terbatas oleh beragama islam.
3.      Lingkungan Peradilan Militer
    Susunan siding peradilan militer  dan Pengadilan militer tinggi tersiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, seorang jaksa tentara, dan panitera. Peradilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap  kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oeh militer.

4.Lingkungan tata usaha Negara
Pada 12 desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang perasilan tata usaha Negara (administrasi).  Pengadilan tingkat banding adalah Pengsilan tinggi tata usaha Negara. Setiap putusan tingkat akhir pengadilan dapat pemohonan kasasi mahkamah agung.