Selamat Membaca! :)

Sistem Hukum


Sistem adalah perangkat yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memeksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan baik jika system yang dibangun saling berkaitan.
Mochtar Kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
Berdadarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau Negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi. Norma hukum bersifat tegas dan memaksa atau mengikat. Misalnya, jika Anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, akan dikenai sanksi berupa denda. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi yang berlaku di sekolah.
Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, tujuan memahami tata hukum yaitu untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hukum. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sanksi tertentu.
Berdasarkan pengertian atau definisi hukum dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsure, yaitu sebagai berikut:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan yang sibuat oleh badan-badan resmi.
c.       Peraturan yang bersifat memaksa.
d.      Adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a.      Adanya perintah dan/atau larangan.
b.      Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut:
a.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
c.       Menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.